• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Demikian informasi mengenai cara cek nama penerima PIP 2023 pakai NISN melalui pip.kemdikbud.go.id serta besaran dananya.*