Verifikasi dan Validasi Data Penerima PIP Madrasah Tahap 1 2023 Sudah Dibuka, Cek Caranya

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 19:20 WIB
Verifikasi dan Validasi Data Penerima PIP Madrasah Tahap 1 2023 Sudah Dibuka, Cek Caranya
Verifikasi dan Validasi Data Penerima PIP Madrasah Tahap 1 2023 Sudah Dibuka, Cek Caranya

AYOBOGOR - Sebagian Madrasah sudah mendapatkan informasi bahwasanya verifikasi dan validasi data penerima PIP di tahap 1 tahun 2023 sudah di buka.

Surat edaran tersebut keluar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 20 Januari 2023 bulan lalu untuk menginformasikan bahwa PIP Madrasah Tahap 1 tahun 2023 sudah dibuka.

Untuk meningkatkan ketelitian penerima bantuan sosial dari PIP atau Program Indonesia Pintar di Madrasah pada tahun 2023 diperlukan beberapa verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP tersebut dengan benar.

Data penerima PIP tahap 1 tahun 2023 ini merupakan data siswa penerima PIP di tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Cara BLT BBM dan BPNT Agar Cair Barengan Bulan Februari 2023, Ambil Rp900 Ribu di Kantor Pos Sekarang

Sehingga memerlukan verifikasi dan validasi data ulang untuk mengetahui siapa yang masih berhak mendapatkan PIP tahun ini.

Seperti yang sudah diketahui bahwasanya siswa yang mendapatkan bantuan PIP di tahun 2022 yang sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS-nya, dia sudah bisa memverifikasi dan memvalidasi datanya untuk mendapatkan PIP tahap 1 di tahun 2023.

Adapun beberapa metode yang dilalui sebagai berikut:

1. Pihak Sekolah Madrasah

Baca Juga: Inilah Nasib Penerima PKH dan BPNT Tahap 1 Usia 20-40 Tahun, Pencairan Bansos PENA

- Pihak Sekolah di Madrasah akan mulai melakukan verifikasi dan validasi data siswa menggunakan aplikasi SIPMA atau bisa diakses langsung pada laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id.

- Yang kedua, proses verifikasi dan validasi data ini harus terus mengikuti petunjuk yanga berada di dalam aplikasi verifikasi dan validasi data siswa

- Yang ketiga, pihak Madrasah akan melakukan konfirmasi data hasil verifikasi dan validasi apabila semua telah menyelesaikan verifikasi dan validasi data tersebut.

2. Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X