Lapor Ke Sini! BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya?

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 10:21 WIB
Lapor Ke Sini, BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya? (unsplash)
Lapor Ke Sini, BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya? (unsplash)

5. Semua proses dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor.

Demikian informasi mengenari jumlah uang yang diterima dari JKP setelah laporan PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X