Lapor Ke Sini! BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya?

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 10:21 WIB
Lapor Ke Sini, BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya? (unsplash)
Lapor Ke Sini, BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya? (unsplash)

AYOBOGOR.COM – Baru-baru ini PHK besar-besaran dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia, yang mengakibatkan puluhan ribu pekerjanya harus behenti bekerja.

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menjadi salah satu hal yang ditakuti oleh para pekerja di Indonesia.

Tak perlu khawatir, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan bantuan berupa uang tunai bagi para terdampak PHK yang telah lapor melalui portal Siap Kerja.

Bantuan tersebut disalurkan melalui jaminan sosial hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bertajuk JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan/

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sendiri sudah dapat dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu.

Manfaat yang didapatkan dari JKP ini dapat berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lalu, berapa jumlah uang tunai yang diterima dari JKP?

Jumlah yang akan didapatkan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, sementara untuk tiga bulan selanjutnya atau pada bulan keempat, kelima dan keeman, penerima manfaat akan mendapatkan 25% dari upah.

Uang tunai didapatkan selama 6 bulan setelah pekerja terkana PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut apa saja syaratnya?

1. Sudah memiliki akun SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

2. Memiliki bukti PHK, yang berupa:

  • Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ kota setempat
  • Perjanjian Bersama dan akta pendaftaran PB pada PHI atau
  • Petikkan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetapSudah melapor PHK

3. Mengajukan Klaim

4. Memiliki rekening bank

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X