ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan, Berapa Besaran Gaji PNS Golongan 2 per Bulan? Cek di Sini

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi ASN. Ini besaran gaji per bulan PNS golongan 2. ASN diminta lapor harta kekayaan. (sscasn.bkn.go.id)
Ilustrasi ASN. Ini besaran gaji per bulan PNS golongan 2. ASN diminta lapor harta kekayaan. (sscasn.bkn.go.id)

Dalam peraturan tersebut gaji golongan 2 berkisar di antara Rp2.022.200-Rp 3.820.000, tergantung tipe golongan A, B, C, atau D.

Berikut ini adalah rincian gaji PNS golongan 2 yang dikutip dari berbagai sumber:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023: PT ASDP Indonesia Ferry Buka 30 Loker untuk Lulusan D3 dan S1, Daftar Segera!

Golongan 2a: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan 2b: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan 2c: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan 2d: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Itu tadi mengenai gaji PNS golongan 2 ditengah surat edaran dari Menpan RB kepada ASN untuk segera melaporkan harta kekayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X