AYOBOGOR.COM-- Simak 6 dokumen penting untuk mendaftar PNS dan PPPK di penerimaan CPNS 2023 atau tahun ini.
Penerimaan CPNS 2023 disambut antusias masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang memang ingin bekerja sebagai ASN.
Belum ada jadwal resmi soal tanggal dan bulan kapan CPNS 2023 dibuka, namun beredar kabar di medsos jika penerimaan CPNS akan dilakukan pada Juni 2023.
Namun Menpan RB sudah memastikan jika pertengahan tahun akan dibuka CPNS 2023 dan akan berfokus pada pemenuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Tidak hanya itu, Menpan RB juga menyebut jika rekrutmen CPNS 2023 dibuka untuk umum alias kepada masyarakat luas yang sesuai dengan kompetensi dan lulusan pendidikannya.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Menpan RB Azwar Anas dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: Heboh! Komentar Gitasav Sebut Tak Punya Anak Bikin Awet Muda
Ia juga sudah meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Mengingat keseriusan dari pemerintah dalam rekrutmen CPNS 2023, sebagai masyarakat yang ingin bekerja sebagai ASN, ada baiknya sudah mulai mempersiapkan diri.
Selain mulai mempelajari kisi-kisi tes CPNS ataupun mengulas kembali soal-soal tahun sebelumnya, jangan lupa tentang dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
Baca Juga: PT Astra Honda Motor Ciptakan New Beat Street Harga Sekitar Rp20 Juta, Cek Spesifikasi dan Harga
Nanatinya dokumen ini dibutuhkan dalam mendaftar secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Lantas dokumen apa saja yang penting untuk disiapkan dalam mendaftar CPNS 2023? Simak di bawah ini: