Ada Kebijakan Baru Nih Buat PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu Ini Sebelum Daftar dan Menyesal

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 17:00 WIB
Ada Kebijakan Baru Nih Buat PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu Ini Sebelum Daftar!
Ada Kebijakan Baru Nih Buat PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu Ini Sebelum Daftar!

AYOBOGORCPNS 2023 sebentar lagi bakal buka pendaftaran. Sebelum daftar, Anda harus tahu informasi berikut ini, bahwa PNS tahun ini bakal diberlakukan kebijakan baru dan pastinya bakal menguntungkan PNS.

Apa aja sih kebijakan baru PNS 2023 dari pemerintah yang nantinya bakal didapat?

Anda perlu tahu nih bahwa kebijakan baru ini bakal diberlakukan kepada seluruh PNS loh, baik PNS yang baru dilantik maupun PNS yang sudah menjabat selama bertahun-tahun.

Nantinya, kebijakan baru PNS 2023 ini bakal diterima baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Jadi, semuanya merata bisa merasakan fasilitas baru PNS ini.

Kebijakan baru PNS yang diberikan oleh pemerintah yaitu berupa pemotongan layanan pengurusan pada sistem kepegawaian PNS.

kebijakan baru ini bakal diberlakukan kepada seluruh PNS loh, baik PNS yang baru dilantik maupun PNS yang sudah menjabat selama bertahun-tahun.
kebijakan baru ini bakal diberlakukan kepada seluruh PNS loh, baik PNS yang baru dilantik maupun PNS yang sudah menjabat selama bertahun-tahun.

Tenang saja, kebijakan baru PNS ini justru bakal menguntungkan para PNS.

Bagi Anda yang sudah menjabat sebagai PNS pastinya tahu kan kalau ingin mengurus keperluan yang berkaitan dengan administrasi itu cukup sulit.

Makanya, dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan PNS bisa menangani semuanya yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian menjadi lebih mudah, ringkas, dan cepat.

Kebijakan baru khusus PNS ini sudah disiapkan pemerintah untuk dilaksanakan pada Januari 2023 lewat Menteri PANRB Azwar Anas sejak lama.

Dengan adanya pemotongan ini, CPNS dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP lebih cepat.

Sementara untuk PNS, adanya kebijakan baru ini akan memudahkan promosi pangkat dan pengurusan dokumen pensiun yang lebih cepat.

Nah, kira-kira apa saja ya fasilitas baru PNS yang nantinya bakal diberikan oleh pemerintah?

Terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan pensiun, dahulu mengharuskan PNS melalui 5 tahapan. Pada fasilitas baru, PNS hanya perlu melalui 2 tahapan saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X