Daftar Gaji PNS Semua Golongan Mulai dari 1-4, Cek Dulu Sebelum Ikut CPNS 2023

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi ASN. Cek gaji PNS semua golongan dari 1-4 sebelum daftar CPNS 2023 (menpan.go.id)
Ilustrasi ASN. Cek gaji PNS semua golongan dari 1-4 sebelum daftar CPNS 2023 (menpan.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Coba cek dulu sebelum ikut CPNS 2023. Berikut ini gaji PNS untuk semua golongan dari golongan 1-4.

Diketahui jika gaji PNS tiap golongannya bisa berbeda-beda, termasuk karena faktor masa lama kerja.

Menjelang pembukaan CPNS 2023, masyarakat mulai sibuk mempersiapkan diri ikut seleksi agar bisa menjadi ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Info Loker BUMN 2023: PT KIW Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 atau S1 Akuntansi, Fresh Graduate Bisa Daftar

Setiap tahun, animo masyarakat untuk mengikuti tes CPNS selalu tinggi hal ini karena profesi PNS dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan.

Selain memberikan kepastian kerja, menjadi seorang ASN dianggap mengharumkan nama keluarga sekaligus bisa menambah pundi-pundi rupiah setiap bulannya.

Termasuk dengan tunjangan jabatan yang nilainya tergolong besar dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ini Spesifikasi OPPO Reno8 T 4G Dengan Kamera 100 MP, Harga Murah, Fitur Melimpah! Tertarik Membelinya?

Meski begitu, tak ada salahnya untuk mengetahui gaji PNS semua golongan tiap bulannya sebelum ikut mendaftar CPNS 2023.

Untuk gaji PNS sendiri telah diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Dalam Perpres tersebut diatur berapa gaji pokok yang diterima PNS setiap bulannya tergantung pada golongan.

Baca Juga: Penting Banget! Ini 15 Website Tempat Cari Jurnal Ilmiah Gratis Untuk Mahasiswa dan Pelajar

Berikut ini daftar gaji PNS semua golongan yang bisa menjadi salah satu pertimbangan sebelum ikut CPNS 2023:

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X