Sementara itu, bagi peserta dapat menerima bansos PBI melalui kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk jaminan kesehatan.
Salah satu bantuan tambahan yang akan dibahas pada artikel ini yakni bansos Program Indonesia Pintar (PIP) bag KPM PKH dan BPNT.
Selain itu, terdapat kategori KPM PKH dan BPNT bagi yang berhak mendapatkan PIP sebagai berikut:
- Siswa berasal keluarga yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4.
- Masyarakat miskin atau rentan miskin walaupun karena berbagai hal tidak terdaftar di DTKS.
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD, SMP hingga SMK sederajat.
Program bantuan PIP merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah pada anak usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Kemnaker Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023, BSU Rp 600 Ribu Cair Februari?
Program ini bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan untuk mecegah siswa-siswa putus sekolah.
Berdasarkan rencana, bansos PIP akan segera disalurkan pada Februari 2023.
Pencairan tersebut akan disalurkan melalui rekening tabungan pelajar atau Simpel PIP.
Berikut terdapat nominal bantuan PIP sesuai dengan jenjang pendidikan:
Baca Juga: Mengharukan, Seorang Ayah Genggam Tangan Putrinya yang Tewas Tertimpa Reruntuhan Gempa Turki