Formasi dan DAU Gaji PPPK 2023 di Papua Tengah, Kabupaten Mimika Hanya Dapat Jatah 159 P3K Guru

- Rabu, 8 Februari 2023 | 14:53 WIB
Formasi dan DAU Gaji PPPK 2023 di Papua Tengah, Kabupaten Mimika  Hanya Dapat Jatah 159 P3K Guru (Kolase AyoBogor.com)
Formasi dan DAU Gaji PPPK 2023 di Papua Tengah, Kabupaten Mimika Hanya Dapat Jatah 159 P3K Guru (Kolase AyoBogor.com)

 


AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah menentukan dan menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Kabupaten Kota di seluruh Provinsi Papua Tengah.

Hampir seluruh Kabupaten di Papua Tengah mendapatkan jatah untuk formasi PPPK 2023 baik PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis.

Sayangnya, Kabupaten Mimika pada Tahun 2023 ini hanya mendapatkan jatah formasi PPPK Guru sebanyak 159 orang.

Sementara untuk PPPK Nakes dan PPPK Teknis, Kabupaten Mimika untuk tahun 2023 ini diketahui tidak mendapatkan jatah.

Dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022 selain menetapkan formasi PPPK 2023 juga menetapkan besaran (Dana Alokasi Umum) DAU Gaji PPPK 2023 untuk formasi PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Berikut ini alokasi DAU dan rincian formasi PPPK kabupaten kota se Provinsi Papua Tengah 2023 sesuai dengan lampiran Permenkeu No 212/PMK.07/2022 yang dikutip Ayobogor.com dari beberapa sumber.

Provinsi Papua Tengah

•Formasi PPPK Guru : 245 
•Formasi PPPK Nakes : 7 
•Formasi PPPK Teknis : 58 
•Jumlah formasi PPPK : 309 
•DAU untuk gaji PPPK : Rp. 3.284.454.000,00

Kabupaten Mimika

•Formasi PPPK Guru : 159 
•Formasi PPPK Nakes : –
•Formasi PPPK Teknis : –
•Jumlah formasi PPPK : 159 
•DAU untuk gaji PPPK : Rp. 1.687.626.000,00

Kabupaten Nabire

•Formasi PPPK Guru : 394 
•Formasi PPPK Nakes : 585 
•Formasi PPPK Teknis : 46 
•Jumlah formasi PPPK : 1.025 
•DAU untuk gaji PPPK : Rp. 45.960.138.000,00

Kabupaten Paniai

•Formasi PPPK Guru : 334 
•Formasi PPPK Nakes : 219 
•Formasi PPPK Teknis : 12 
•Jumlah formasi PPPK : 565 
•DAU untuk gaji PPPK : Rp. 5.996.910.000,00

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X