Ikuti program pelatihan kerja di bukan kedua hingga kelima dengan absensi kehadiran 80 persen.
Isi kembali formulir JKP dan verifikasi pengajuan klaim untuk bulan selanjutnya.
Untuk linformasi lebih lengkapnya, anda bisa mengetahuinya melalui laman resmi jkp.go.id.
Selamat mencoba!***