Cara Klaim Jaminan Sosial JKP untuk Karyawan Korban PHK, Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Hingga 6 Bulan!

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:08 WIB
Cara Klaim Jaminan Sosial JKP untuk Karyawan Korban PHK, Bantuan Uang Tunai Hingga 6 Bulan! (pixabay)
Cara Klaim Jaminan Sosial JKP untuk Karyawan Korban PHK, Bantuan Uang Tunai Hingga 6 Bulan! (pixabay)

Manfaat lainnya ialah mendapatkan layanan konseling maupun tes asesmen potensi diri.

Kemudian para karyawan PHK bisa mendapatkan pelatihan kerja yang bisa meningkatkan kualitas diri.

Program JKP hanya untuk para penerima upah sepertu buruh pabrik dan pekerja kantoran yang memang memenuhi syarat.

Yakni WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftar JKP, Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala besar dan menengah yang sudah mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT dan JP).

Baca Juga: Lima Tahun Berkarier bersama Alien Merah , Zuxxy dan Luxxy Akhirnya Pamit dari Biggetron RA

Syarat lainnya ialah pekerja pada PK/BU skala kecil yang minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT) dan sudah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Kemudian cara klaimnya ialah perusahaan sudah melaporkan status non aktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan melapor telah melakukan PHK ke Kemnaker.

Pastikan diri Anda adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Lalu Anda harus membuat akun SIAPkerja melalui tautan https://account.kemnaker.go.id/
Isi data pribadi lalu klik ‘Ajukan Klaim’, dan isi formulir lainnya.

Baca Juga: Benny Dolo Tutup Usia, Persita Tanggerang Berduka

Kemudian menunggu validasi dan akan mendapatkan email lanjutan dari JKP.

Jika sudah, maka bantuan uang tunai akan masuk ke rekening sesuai data yang sudah diisi.

Untuk cara klaim di bulan selanjutnya, Anda hanya perlu masuk ke akun Siap Kerja, lalu ikuti tes asesmen diri.

Anda harus meraih target yang ada yakni melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan atau wawancara di satu perusahaan maupun mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Inilah Beberapa Kekayaan Jusuf Hamka Babah Alun, Crazy Rich Jalan Tol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: jkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X