Cara Klaim Jaminan Sosial JKP untuk Karyawan Korban PHK, Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Hingga 6 Bulan!

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:08 WIB
Cara Klaim Jaminan Sosial JKP untuk Karyawan Korban PHK, Bantuan Uang Tunai Hingga 6 Bulan! (pixabay)
Cara Klaim Jaminan Sosial JKP untuk Karyawan Korban PHK, Bantuan Uang Tunai Hingga 6 Bulan! (pixabay)

AYOBOGOR.COM – Berikut syarat dan cara klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

JKP sendiri merupakan program kolaborasi antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan yang diresmikan pada 2022.

Melansir dari laman resmi, JKP ialah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang di PHK.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Persija vs Rans Nusantara, Klik di Sini untuk Beli

Maka kini para karyawan yang terkena PHK tak perlu terlalu khawatir lagi karena dirinya berhak menerima jaminan JKP.

Sejatinya pemerintah sendiri telah membuat Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.

Yakni perusahaan yang melakukan PHK memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan karyawannya.

Salah satunya dengan memberikan hak pesangon PHK, penghargaan masa kerja dan lainnya yang memang sudah seharusnya diterima.

Baca Juga: Plaza Bogor Tak Jadi Dibongkar Bulan Ini, Diundur Sampai Kapan ya?

Untuk perhitungan uang pesangon PHK dan hal terkait lainnya bisa dibaca di PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) hingga ayat (4).

JKP sendiri memberikan jaminan keamanan dan karier berkelanjutan untuk karyawan korban PHK.

Salah satunya ialah bisa menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Lalu uang tunai sebesar 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya yang bisa dicairkan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Ada Big Match Tottenham vs Man City, Kehebatan Man United Diuji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: jkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X