AYOBOGOR.COM-- Apa saja wewenang PKD Pemilu 2024? Berikut akan dibahas contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024 dalam menghadapi tes wawancara berikut ini.
Menjelang pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024, KPU tengah memepersiapkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
Tujuan pembentukan PKD Pemilu 2024 sendiri demi kelancaran pelaksaan pemilihan umum termasuk meminimalisir kecurangan yang terjadi.
Adapun untuk saat ini sudah dalam tahap tes wawancara. Untuk memudahkan calon anggota TKD, dalam artikel ini akan dibeberkan 10 contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024.
Namun sebelum itu perlu diketahui jika pelaksanaan tes wawancara adalah terhitung hari ini 31 Januari-2 Februari 2023.
Sementara itu pengumuman yang lolos tes wawancara PKD Pemilu 2024 akan diumumkan pada 4 Februari 2023.
Baca Juga: Daftar Kartu Pekerja Jakarta, Otomatis Dapat KJP Plus Rp 5,4 Juta hingga Naik TJ Gratis
Pengumuman akan dirilis setelah rapat pleon pada sehari sebelumnya atau di 3 Februari 2023.
Keanggotan Panwaslu Kelurahan Desa bersifat ad hoc atau sementara dengan keanggotan anggota panwaslu kelurahan/desa berjumlah 1 (satu) orang.
Terkait tugas PKD Pemilu 2024 yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Cek Jenis Pinjaman KUR BRI 2023 Terbaru: Ini Masa Kreditnya, Bunga Rendah, Tembus Rp 500 Juta
Tak hanya itu anggota PKD juga bertanggung jawaba terhadap lancarnya pelaksanan kamapanye serta pendistribusian logistik pemilu.