PPPK 2023 Dapat Gaji Berapa dan Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

- Selasa, 24 Januari 2023 | 18:31 WIB
PPPK 2023 Dapat Gaji Berapa dan Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya
PPPK 2023 Dapat Gaji Berapa dan Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

AYOBOGOR.COM – Ini info PPPK 2023 dapat gaji berapa dan tunjangan apa saja? Temukan rincian lengkap di sini.

Memasuki tahun 2023 banyak masyarakat dan calon PPPK yang penasaran berapa besaran gaji serta tunjangan yang didapat khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023.

Nominal gaji sebenarnya untuk PPPK ditentukan oleh posisi kerja dan risiko yang melekat pada pekerjaan tersebut. Selain itu, beban kerja dan penunjukan kelas berperan besar dalam menentukan seberapa banyak yang nantinya akan diterima oleh pegawai PPPK.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun 4 tunjangan yang nantinya bakal didapat untuk PPPK 2023, yaitu tunjangan jabatan struktural, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Nantinya, tunjangan PPPK 2023 tersebut bakal cair bersama dengan gaji pokok sebagai bonus THR.

Untuk PPPK yang bekerja di pusat gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk PPPK yang bekerja di daerah gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, berikut ini terlampir rincian gaji PPPK 2023 yang bakal diterima mulai dari golongan I hingga golongan XVII:

-Golongan I: Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
-Golongan II: Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900

-Golongan III: Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
-Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
-Golongan V: Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800

-Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
-Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
-Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
-Golongan X: Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000

-Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
-Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
-Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100
-Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300

-Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
-Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500

PPPK 2023 Dapat Gaji Berapa dan Tunjangan Apa Saja
PPPK 2023 Dapat Gaji Berapa dan Tunjangan Apa Saja

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X