AYOBOGOR.COM - Berikut ini bocoran besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, Pendaftaran seleksi PPPK telah dibuka oleh pemerintah. Formasi PPPK 2022 yang tersedia yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan juga honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ditentukan berdasarkan dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Laptop Dell Core i7 Terbaru dan Terbaik 2023
Semua itu dibedakan berdasar kelas. Ada pula pembagian golongan serta lamanya masa kerja yang akan diatur.
Semakin lama seorang pegawai bekerja sebagai PPPK maka semakin besar pula gaji yang diterima.
Selain itu, pegawai PPPK yang menempati golongan tertinggi tentunya juga akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur melalui surat peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ini rincian gaji PPPK:
Baca Juga: Daftar Harga iPhone 11 hingga iPhone 14 Pro Max 2023, Harga Rp7 Jutaan Bisa Dicicil
- Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp 3.089.600