Berapa Gaji PPPK 2022? Catat Rincian Gaji dan Tunjangan

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 15:47 WIB
Berapa Gaji PPPK 2022? Catat Rincian Gaji dan Tunjangan (menpan.go.id)
Berapa Gaji PPPK 2022? Catat Rincian Gaji dan Tunjangan (menpan.go.id)

- Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 

Daftar gaji tersebut belum termasuk tunjangan. PPPK 2022 akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK itu terdiri dari :

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan

Baca Juga: New Honda BeAT 2023 Terbaru 150 CC: CBS, CBS ISS dan Deluxe, Harga Murah serta Irit BBM

Tunjangan jabatan struktural 

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.  

Tunjangan PPPK yang dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.  

Demikian informaai mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X