- Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Daftar gaji tersebut belum termasuk tunjangan. PPPK 2022 akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK itu terdiri dari :
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: New Honda BeAT 2023 Terbaru 150 CC: CBS, CBS ISS dan Deluxe, Harga Murah serta Irit BBM
Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Tunjangan PPPK yang dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.
Demikian informaai mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2022.***