Seperti telah dijelaskan diawal bahwa agar bisa mendapatkan nominal TPG 2023 atau jumlah yang baru, seorang guru harus terlebih dahulu diakui profesionalitasnya dengan mengikuti PPG.
Akan tetapi, akan sangat disayangakan jika seoranga guru harus menempuh 2 semester terlebih dahulu dan harus membayarkan jumlah uang yang besar yaitu Rp 8,5 juta persemesternya.
Besaran nominal Tunjangan Profesi Guru 2023
Menurut PP nomor 41 tahun 2009 yang mengatur tentang tunjangan profesi guru hanya berlaku untuk guru yang berstatus sebagai PNS. Jumlahnya pun sebesar satu kali gaji pokok.
Kemudian untuk guru non-ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum diakui profesionalitasnya tetap akan menerima tunjangan.
Tunjangan tersebut disebut tunjangan jabatan fungsional, besarannya yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Akan tetapi, bagi beberapa guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya akan berpeluang menerim tunjangan hingga mencapai Rp 20 juta.
Demikianlah informasi terkait tunjangan sertifikasi guru dan besaran nominal TPG 2023.*