Untuk pemegang KIS PBI dan KIS Non PBI, apabila setiap bulan iuran rutin dibayarkan namun tidak digunakan untuk berobat, apakah KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Sayang sekali, jawabannya KIS BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan. Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme gotong royong.
Dalam mekanisme ini, iuran dari peserta yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan akan digunakan sebagai subsidi silang. Artinya, iuran dari peserta sehat akan digunakan untuk membiayai keperluan
peserta yang sakit.
Melalui mekanisme ini, tidak ada yang dirugikan. Sebab semua baik orang sehat maupun sakit saling mendukung dalam sistem gotong royong.
Dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin tiap bulan, maka peserta berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Saat kondisi sakit ataupun sehat, kepesertaan KIS BPJS Kesehatan tetap berlaku.
Syarat dan Cara Daftar KIS PBI JK 2023
Jika saat ini Anda memiliki KIS Non PBI yang dibayar secara mandiri per bulan, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos KIS PBI JK.
Agar bisa mengalihkan dari iuran BPJS Kesehatan mandiri menjadi iuran yang dibayar oleh pemerintah, Anda perlu memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
1. Seorang Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
3. Termasuk golongan fakir miskin yang terdaftar DTKS Kementerian Sosial
Apabila Anda memenuhi ketiga syarat di atas, maka Anda bisa segera membuat surat permohonan pendaftaran bansos KIS PBI JK 2023.
Cara daftar bansos KIS BPI JK 2023 adalah dengan mengajukan surat permohonan pendaftaran yang dilampirkan dengan KTP serta KK ke kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika Anda dinyatakan berhak mendapatkan bansos KIS PBI JK 2023, maka data Anda akan diteruskan ke kecamatan, bupati, gubernur hingga ke menteri sosial.
Di Kementerian Sosial, data Anda akan kembali dilakukan verifikasi dan validasi, lalu dikirimkan ke BPJS Kesehatan untuk ditambahkan sebagai peserta KIS PBI JK 2023.