- pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang meliputi:
- Potong tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 bulan
- Potong tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan
- Potong tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan
Hukuman disiplin berat meliputi:
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama kurun waktu 12 bulan
- Dibebaskan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama kurun waktu 12 bulan
- Diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS
Demikian penjelasan mengenai 6 golongan yang tidak akan dapat BPNT dan PKH 2023. Pastikan Anda tidak termasuk pada daftar golongan terlarang itu.***