Peringatan! 6 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos BPNT dan PKH 2023, Awas Kena Sanksi

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:48 WIB
Kemensos akan memberi sanksi kepada 6 golongan yang tidak akan dapat bansos BPNT dan PKH 2023 karena melanggar.
Kemensos akan memberi sanksi kepada 6 golongan yang tidak akan dapat bansos BPNT dan PKH 2023 karena melanggar.

AYOBOGOR.COM --  Ada 6 golongan yang tidak akan dapat bansos BPNT dan PKH 2023. Kemensos siap berikan sanksi.

Kementerian Sosial mengeluarkan pengumuman penting terkait penerima bansos BPNT dan PKH 2023.

Ada 6 golongan yang tidak akan dapat bansos BPNT dan PKH 2023. Jika terbukti ada pihak yang nekat mengambil bansos maka akan ada sanksi yang diberikan.

Surat pengumuman dari Kementerian Sosial tersebut dikeluarkan pada 5 Januari 2023 sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI tahap 1 dan tahap 3.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI tahap 1 dan 3, ternyata masih ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bansos BLT baik itu BPNT dan PKH yang digulirkan sepanjang 2022.

Dalam temuannya, penyaluran BLT minyak goreng, BPNT hingga PKH masih tidak tepat sasaran. Sebab, masih banyak orang-orang yang tidak berhak menerima justru mendapatkan bansos dari pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut hasil temuan BPK RI terkait penyaluran bansos dan BLT tahun 2022.

1. Penerima BLT minyak goreng terindikasi sebagai ASN, tenaga kerja dengan upah di atas minimum UMP atau UMK, penerima meninggal, memiliki usaha yang terdaftar dalam Administrasi Hukum Umum (AHU), serta penerima merupakan pendamping sosial. Seluruh bansos ke pihak-pihak tersebut telah berstatus tersalurkan.

2. Penerima BPNT terindikasi sebagai ASN, tenaga kerja dengan upah di atas UMP dan UMK, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di AHU, penerima telah meninggal dengan status bantuan tersalurkan.

3. Penerima PKH terindikasi sebagai ASN, memiliki usaha terdaftar AHU, penerima kategori mampu berdasarkan data penghasilan BPJS Ketenagakerjaan, penerima meninggal yang telah diterbitkan akta kematiannya. Seluruh penerima di atas telah mendapatkan bantuan atau status bansos tersalurkan.

Golongan yang Tidak Akan Dapat Bansos

Merujuk pada hasil temuan BPK RI yang disebutkan di atas, Kementeria Sosial mengeluarkan imbauan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemerintahan daerah di Indonesia untuk tidak mengusulkan masyarakat yang memenuhi golongan di bawah ini.

1. ASN

2. Tenaga kerja dengan upah di atas nilai UMP/UMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X