Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Sembako, Klik di Sini

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 13:30 WIB
Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Sembako
Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Sembako

AYOBOGOR.COM -- Kami bagikan info kepada pemilik KIS BPJS kesehatan 2023 karena mendapat Bansos PKH tahap 1 dan BPNT sembako segera. 

Kartu KIS BPJS Kesehatan memang hanya dimiliki bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Sehingga dapat diasumsikan berhak mendapatkan bansos PKH tahap 1 dan BPNT sembako.

Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang mendapatkan bansos PKH tahap 1 dan BPNT sembako diharap bisa untuk menyambung hidup.

 

Perlu diketahui bahwa BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.

Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan tentu mendapatkan bansos BPNT sebanyak Rp 2 ribu per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.

Sedangkan bansos PKH tahap 1 akan diberikan kepada 10 juta keluarga dengan besaran Rp 3 juta selama setahun.

Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 dan BPNT sembako melalui bank negara atau Himbara dan juga Kantor Pos di masing-masing wilayah terdekat Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan tentu mendapatkan bansos BPNT sembako sengan syarat di bawah ini. 

Kartu KIS BPJS Kesehatan merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015.

KIS atau Kartu Indonesia Sehat dikenal sebagai kartu yang memberikan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang mampu.

Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan tentu mendapatkan bansos BPNT sembako sengan syarat sebagai berikut:

- Pengguna KIS yang bisa mendapat bansos PKH 2023 yakni peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

-Peserta PBI JK adalah masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah, sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X