4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.
6. Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).
Demikianlah informasi peserta BPJS ketenagakerjaan dapat Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp40 Juta.
Ikuti cara mencairkan Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM.***