Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Jaminan Kematian Rp40 Juta? Begini Cara Mencairkan

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 07:05 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Jaminan Kematian Rp40 Juta? Begini Cara Mencairkan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Jaminan Kematian Rp40 Juta? Begini Cara Mencairkan

4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).

5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.

6. Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).

Demikianlah informasi peserta BPJS ketenagakerjaan dapat Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp40 Juta.

Ikuti cara mencairkan Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X