AYOBOGOR.COM -- Karyawan dan pekerja yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa dapat uang Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp40 jutaan. Begini cara mencairkannya.
Pengguna kartu BPJS ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat termasuk mendapat banyak manfaat termasuk uang Jaminan Kematian atau JKM.
Jaminan Kematian atau JKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pekerja atau karyawan berhak atas jaminan Kematian atau JKM sebab setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai pasal 53 PP 44/2015.
Adapun rincian santunan uang Jaminan Kematian atau JKM sebagai berikut:
1. Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
4. Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
5. Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah beasiswa pendidikan maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Lantas bagaimana cara mencairkan Jaminan Kematian atau JKM. Keluarga dari pekerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang bersangkutan.
2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan.
3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku.