UMP Jabar 2023 menjadi Rp 1,98 juta. Naik sebesar 7,88 persen dari totsl UMP tahun 2022 sebesar Rp1,84 juta.
3. Jawa Tengah (Jateng)
Pemprov Jateng menetapkan kenaikan 8,01 persen pada UMP 2023 menjadi Rp1,95 juta
4. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
DIY telah menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp 1,98 jita dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.
5. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jatim menaikkan UMP 2023 sebesar 7,8 persen, dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,04 juta
6. Bali
Pemerintah di Bali menetapkan UMP 2023 menjadi Rp2.7 juta. Naik sebanyak 7,81 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2,5 juta.
7. Kalimantan Timur (Kaltim)
Apalagi, Kaltim dikenal sebagai provinsi dengan penghasil tambang terbesar, Perlu dicatat, Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,2 juta. Sebelumnya, UMP Kaltim hanya sebesar Rp3 juta
8. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menaikkan UMP 2023 menjadi Rp2,7 juta per bulan, dari sebelumnya sebesar Rp2,5 juta
9. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel juga baru-baru mengesahkan tarif baru UMP. Kenaikannga menyentuh 6,9 persen menjadi Rp3,38 juta.