Berapa Gaji Tenaga Honorer Non ASN Periode 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan UMK dan UMR Terbaru

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 15:07 WIB
Berapa Gaji Tenaga Honorer Non ASN Periode 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan UMK dan UMR Terbaru
Berapa Gaji Tenaga Honorer Non ASN Periode 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan UMK dan UMR Terbaru

Dalam pasal 1 tertulis, standar biaya masukan tahun anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara tahun 2023.

Dalam pasal 2 tertulis, standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.

Dalam pasal 3 tertulis: standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tertulis dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Tercantum dalam Pasal 4 bahwa, Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian.

Dalam Pasal 5 tertulis bahwa, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, pemerintah memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan pada 19 Mei 2022 dan ditanda tangani oleh menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

Jadi, kenaikan jumlah gaji akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi setiap provinsi, dan kabupaten atau kota seperti yang telah di sebutkan di atas.

Berikut ini daftar UMP:

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada 2023 mendatang. Hal ini naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun berlangsung yang hanya sebesar Rp4,6 juta.

Bagi kalian fresh graduate yang mencari pekerjaan di Jakarta, ini bisa menjadi acuan dengan menghitung gaji kamu serta biaya sehari-hari lainnya.

2. Jawa Barat (Jabar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X