Hitung-Hitungan Rincian Pesangon PHK Berdasarkan Perppu UU Cipta Kerja Lebih Kecil

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 15:27 WIB
Hitung-Hitungan Rincian Pesangon PHK Berdasarkan Perppu UU Cipta Kerja Lebih Kecil
Hitung-Hitungan Rincian Pesangon PHK Berdasarkan Perppu UU Cipta Kerja Lebih Kecil

4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.

5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.

6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Itulah info Karyawan atau pekerja yang kena PHK simak hitung-hiyungan pesangon menurut Perppu UU Cipta Kerja terbaru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X