AYOBOGOR.COM -- Karyawan atau pekerja yang kena PHK sebaiknya mempelajari PHK menurut Perppu UU Cipta Kerja terbaru. Berikut ini daftar pesangon yang diterima di 2023.
Daftar pesangon yang diterima di 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Penandatanganan Perppu UU Cipta Kerja terbaru tersebut tentu mengubah pesangon bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kami melihat bahwa dalam Perppu UU Cipta Kerja khususnya pada Pasal 156 ayat 1 tentang ketentuan besaran uang pesangon bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK.
Sedangkan dalam Perppu UU Cipta Kerja khususnya pada Pasal 156 ayat 3 lebih spesifik membahas besaran uang penghargaan masa kerja bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK.
Perppu UU Cipta Kerja terbaru secara gamblang menyebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK.
Lantas berapa besaran uang pesangon dalam Perppu UU Cipta Kerja? Paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk karyawan atau pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Kontroversi Pesangon PHK Perpu UU Cipta Kerja Terbaru
Menjadi hal yang kontroversi dalam Perppu UU Cipta Kerja adalah jika pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK maksimal cuma dapat pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.
Padahal dulunya karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK bisa mendapatkan pesangon yang lebih besar dari gaji 10 bulan.
Agar lebih jelasnya kami bagikan daftar pesangon yang diterima 2023 berdasarkan Perppu UU Cipta Kerja terbaru.
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.