PHK Menurut Perppu UU Cipta Kerja Terbaru, Ini Daftar Pesangon yang Diterima 2023

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 23:47 WIB
PHK Menurut UU Cipta Kerja, Ini Daftar Pesangon yang Diterima
PHK Menurut UU Cipta Kerja, Ini Daftar Pesangon yang Diterima

3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.

5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.

6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Demikian penjelasan PHK menurut Perppu UU Cipta Kerja terbaru serta daftar pesangon yang diterima di 2023.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X