Setelah konsultasi di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog.
Anda perlu menyiapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.
Jikalau tahap administrasi selesai, Anda dapat melakukan konsultasi dengan Psikolog.
Pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan di tahap ini.
Jika kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit tertentu.
3. Selanjutnya Adalah Pemeriksaan Lanjutan di Faskes Rujukan
Apabila masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya akan diberi rujukan ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa terdekat.
Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya perawatan.
Pasien aka ditangani langsung oleh psikolog yang kompeten di Faskes rujukan.
Di tahap ini, akan dibuat jadwal konsultasi terkait berapa kali harus kontrol kesehatan sampai dengan obat-obatan yang telah diresepkan.
Nah, itu adalah cara konsultasi ke Psikolog menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.***