Diblacklist dari Penerima Subsidi Upah BSU Januari 2023, Kelompok Ini Gigit Jari!

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:32 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Ada kelompok yang bakal dihapus dari daftar penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada Januari 2023 tahun depan.

Hal ini mengingat, sampai sekarang masih ada dana bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober yang masih mengendap di Kantor Pos.

Padahal sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sudah meminta agar para penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober segera mengambilnya ke Kantor Pos.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp, Ada Opsi Batalkan Hapus Pesan untuk Diri Sendiri

Berdasarkan informasi yang sudah disampaikan, setidaknya ada 900 ribu penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengambil bantuan tersebut.

Sebelumnya Kemnaker sudah memberi batas waktu pengambilan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pos hingga tanggal 20 Desember 2022.

Namun tampaknya, masih banyak para penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengambil bantuan tersebut, sehingga batas pencairan di Kantor Pos diperpanjang sampai 27 Desember 2022.

Jika Anda merupakan penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bingung bagaimana mengambil dana bantuan di Kantor Pos, simak informasi berikut.

Baca Juga: Penerima PKH dan BPNT Dapat Tambahan Rp600 Ribu, Syaratnya Punya Usaha UMKM

Cara Ambil Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 di Kantor Pos

Ada langkah-langkah yang harus kamu ikuti sebagai cara mengambil Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 di kantor pos. Perhatikan berkas yang harus dibawa:

1. Segera datang ke Kantor Pos terdekat

2. Serahkan dua syarat berkas berikut ini ke petugas Kantor Pos :

- KTP asli
- Tangkapan layar atau screenshoot dari situs bsu.kemenaker.go.id dengan bunyi "BSU Anda telah disalurkan"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X