Warganet Protes Status BSU Sudah Tersalurkan ke Bank Tetapi Dana Belum Masuk, Begini Tanggapan Kemnaker

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:15 WIB
Pencairan BSU diperpanjang (instagram.com/@kemnaker)
Pencairan BSU diperpanjang (instagram.com/@kemnaker)

AYOBOGOR.COM - Ternyata masih banyak kendala yang dialami oleh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam hal pencairan dana.

Selasa, 20 Desember 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunggah sebuah postingan di media sosial Instagram.

Dalam postingan tersebut Kemnaker mengumumkan bahwa pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Baca Juga: Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022, Catat Jangan Sampai Terlewat!

BSU dapat diambil di Kantor Pos mana saja yang terdekat dari lokasi Rekanaker.

Tunjukkan QRcode pada aplikasi Pospay serta membawa kartu identitas untuk mencairkan BSU di Kantor Pos.

"Kabar Baik Untukmu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis Kemnaker.

"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan dikantor pos terdekat," sambungnya lagi.

Baca Juga: Subsidi Upah BSU Desember 2022 Hari Ini Terakhir Cair, Hanya Pakai KTP Dana Lansung Dicairkan Ini Caranya!

Sontak postingan tersebut langsung menuai berbagai komentar dari netizen.

Ternyata ada salah satu netizen yang protes lantaran mengalami kendalam dalam pencairan BSU.

Warganet dengan akun @vandelmar08 itu mengaku belum menerima dana meskipun keterangan status di website Kemnaker sudah disalurkan ke bank.

Warganet tersebut juga sudah mencoba mengecek di Kantor Pos namun hasilnya tidak terdaftar.

Warganet Protes Status BSU Sudah Tersalurkan ke Bank Tetapi Dana Belum Masuk, Begini Tanggapan Kemnaker
Warganet Protes Status BSU Sudah Tersalurkan ke Bank Tetapi Dana Belum Masuk, Begini Tanggapan Kemnaker (instagram.com/@kemnaker)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Instagram.com/@Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X