AYOBOGOR.COM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumukan bahwa jadwal pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.
Pengumuman tentang perpanjangan pencairan BSU 2022 disampaikan melalui via Instagram Kemnaker pada hari Selasa (20/12/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa masih ada 900.000 pekerja yang belum mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Anwar Sanusi berharap dengan adanya perpanjangan waktu pekerja yang menerima BSU segera mencairkan dana tersebut.
Dengan adanya perpanjangan waktu pada pencairan dana BSU, Anwar Sanusi mengatakan telah berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia.
Bagi para pekerja atau buruh yang belum mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, dapat mengecek di laman resmi BSU Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU di bsu. Kemnaker.go.id
Berikut ini merupakan cara mengecek penerima BSU, yaitu:
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Klik menu bagian “Daftar Akun” apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
3. Selanjutnya masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat emall dan password yang telah terdaftar
4. Isi data diri Anda dengan lengkap seperti foto profil, alamat, nomor telepon, status pernikahan, pendidikan, pengalaman kerja, dan yang lainnya
5. Setelah data sudah terisi lengkap, Anda bisa langsung klik menu SiapKerja di pojok kiri atas
6. Bagi pekerja yang menerima BSU makan nanti akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022