AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat tambahan Rp600 ribu jika memenuhi syarat punya usaha UMKM.
Penerima PKH dan BPNT akan mendapatkan tambahan yaitu melalui Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM senilai Rp600 ribu.
Merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 disebutkan bahwa bansos tambahan Rp600 ribu untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.
Bagi Anda pelaku UMKM atau bagi pelaku usaha yang tercatat dari DTKS maupun Non DTKS maka akan mendapatkan bansos tambahan Rp600 ribu selain PKH dan BPNT.
Lantas apa saja syaratnya? Masyarakat penerima BPNT atau PKH dan masyarakat umum yang memiliki usaha dan pernah mendapatkan bantuan usaha 2 tahun belakangan ini.
Bantuan 2 tahun lalu yang berkisaran lebih dari Rp1 juta dan pencairannya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Cara yang kedua yakni dapat ditanyakan kepada pemerintah daerah setempat atau Dinas UMKM setempat apakah terdaftar aktif sebagai penerima BLT UMKM ini.
Kemudian, untuk metode pencairannya dan bekerjasama dengan bank daerah jadi tidak melalui bank himbara (BRI, BNI, atau Mandiri).
Demikianlah informasi penerima PKH dan BPNT dapat tambahan Rp600 ribu, syaratnya punya usaha UMKM.***