AYOBOGOR.COM -- Ada sejumlah lokasi yang menjadi titik pusat perayaan Tahun Baru di DKI Jakarta. Di mana saja lokasi tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pemprov DKI Jakarta sudah memetakan sejumlah lokasi yang akan menjadi titik pusat perayaan menyambut malam tahun baru. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai potensi kepadatan masyarakat.
"Di DKI Jakarta ada beberapa titik sedang disiapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dilansir dari Republika.co.id.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2023 Hari Apa Saja? Ini Jadwal Cuti Bersama Terbaru dari Pemerintah
Ia menyebut lokasi malam perayaan tahun baru 2023 itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat.
Deputi Gubernur DKI Marullah Matali menambahkan, untuk perayaan malam tahun baru, pihaknya akan mencermati status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Adapun status PPKM, kata dia, akan diperbarui pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.Namun berdasarkan informasi, Presiden Jokowi akan menghentikan kebijakan PPKM pada akhir tahun ini.
Diperkirakan penyambutan malam tahun baru nanti akan diwarnai euforia masyarakat setelah dua tahun terkungkung pandemi Covid-19.
Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Baca Juga: Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022, Catat Jangan Sampai Terlewat!
"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini tentu itu akan jadi pertimbangan," kata mantan Sekda DKI Jakarta itu.
Adapun terkait penggunaan kembang api, Marullah tidak secara spesifik menjelaskan apakah akan dilarang atau diizinkan. Tapi ia menyebut, aturan terkait penggunaan kembang api sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kembang api aturannya belum berubah, seperti itu saja. Seperti biasa, jadi seperti biasa."
Sebelumnya, pada malam tahun baru 2022, Pemprov DKI melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup di antaranya pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka 21 Desember, Ini Alur Pendaftarannya