Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mengingat kasus Covid-19 varian Delta sedang meningkat. Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mengingat kasus Covid-19 varian Delta sedang meningkat. Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.