AYOBOGOR.COM -- Ada syarat terbaru naik kereta api yang akan diberlakukan pada masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Syarat terbaru naik kereta api ini berlaku bagi penumpang di semua umur. Aturan ini sudah disesuaikan dengan kondisi sekarang.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyampaikan pelanggan dari usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api mulai Senin, Desember 2022.
Aturan tentang syarat terbaru naik kereta api ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga: Apakah Preman Pensiun Akan Ada di Tahun 2023? Aris Nugraha Akhirnya Memberi Jawaban
"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 20 Desember 2022.
Perubahan dalam aturan syarat naik kereta api terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Apakah Preman Pensiun Akan Ada di Tahun 2023? Aris Nugraha Akhirnya Memberi Jawaban
2. Usia 6-12 tahun: