Ini Isi Surat Edaran Kemenag tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Desember 2022

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 17:29 WIB
Surat Edaran Kemenag tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Desember 2022
Surat Edaran Kemenag tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Desember 2022

l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat;

m. Memastikan gereja atau tempat berjalannya ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. Membawa perlengkapan ibadah masing- masing; dan

f. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dihimbau untuk tidak melakukan pawai dan arak-arakan dalam Perayaan Natal Tahun 2022.

Itulah isi surat edaran Kemenag tentang aturan pelaksanaan ibadah Natal di Gereja untuk Desember 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X