l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat;
m. Memastikan gereja atau tempat berjalannya ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
e. Membawa perlengkapan ibadah masing- masing; dan
f. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dihimbau untuk tidak melakukan pawai dan arak-arakan dalam Perayaan Natal Tahun 2022.
Itulah isi surat edaran Kemenag tentang aturan pelaksanaan ibadah Natal di Gereja untuk Desember 2022.***