AYOBOGOR.COM -- Berikut ini kami mengulas tentang isi surat edaran Kemenag tentang aturan pelaksanaan ibadah Natal di Gereja untuk Desember 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 pada 19 Desember 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 di masa pandemi Covid-19.
Isi Surat Edaran tersebut mengatur perayaan Natal di gereja di masa pandemi Covid-19 dan mengacu pada PPKM level 1.
Dalam isi surat edaran itu mengizinkan penambahan ruangan di area gereja, jika jumlah jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen.
Pemerintah menghibau bahwa, panitia dapat menambah kapasitas ruang ibadah di dalam lingkungan gereja.
Penambahan kapasitas ruangan dilakukan dalam area gereja seperti pemasangan tenda atau dengan bentuk lainnya.
Penambahan kapasitas tempat ibadah di luar area gereja dapat dilakukan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Kepolisian wilayah setempat dan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.
Berikut ketentuan perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. Dilaksanakan di gereja secara offline , daring, atau hybrid ;
c. Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara offline maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;