d. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area gereja dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar area gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan atau bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jemaat;
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh;
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak;
h. menyediakan cadangan masker;
i. Melarang jemaat dengan kondisi tidak sehat untuk tidak menghadir ibadah;
j. Menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti ibadah secara daring;
k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;