2. Melalui Komunitas, yaitu pencairan secara kolektif di perusahaan
3. Diantarkan langsung kepada pekerja jika penerima BSU sedang sakit.
Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.
Keterangan tersebut bisa dicek melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Gratis Biaya Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim yang Benar
Syarat pengambilan BSU di Kantor Pos cukup membawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Kantor Pos juga memperpanjang jam layanan agar semua pekerja bisa mengambil dana BSU.
Jam pelayanan di Kantorpos kini dari Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Dengan demikian, pekerja bisa mencairkan dana BSU tanpa khawatir jam kerjanya terganggu.***