RUU ASN Terbaru, Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat PNS Tanpa Tes

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 09:19 WIB
RUU ASN Terbaru, Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat PNS Tanpa Tes
RUU ASN Terbaru, Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat PNS Tanpa Tes

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang Penelitian.

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

Tentu pengankatan tenaga honorer menjadi pegawai  PNS tanpa seleksi  tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah  pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat bunyi pasal 131 a ayat 5.

Jika tidak bersedia diangkat menjadi  PNS, para pegawa diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.

Hal tersebut telah tercantum dalam revisi  UU ASN  pasal 131  a ayat  6. Sementara itu, revisi Undang-undang ASN  RUU ASN dalam pasal 131  a ayat 1 menyebutkan, tenaga honorer  wajib di angkat menjadi PNS secara langsung.

Tentunya tenaga honorer  atau pegawai non ASN yang sudah masuk  ke dalam database BKN akan memiliki  peluang yang lebih  besar untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupum PPPK.

Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022 kecil kemungkinan  untuk diangkat menjadi ASN.

Walaupun pemerintah  menyatakn pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN tetapi peluangnya tetap saja sangat besar.

Terlebih mengenai rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang perubahan  atas Undang-undang No. 5 tahun 2014  tentang ASN memberikan peluang pengangkatan  honorer  menjadi PNS secara  langsung.

Dalam draf revisi UU ASN terdapat satu pasal  yang mengatur tentang  pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.

Pasal tersebut disisipkan  diantara pasal 131 dN 132 yaitu pasal 131 a ayat 1 menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS  dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus  dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung. Dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Batas usia pensiun  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 90  adalah sebagai berikut:
58 tahun bagi pejabat  administrasi 60 tahun  bagi pejabat pimpinan   lebih tinggi.

Sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan  bagi pejabat  fungsional. Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki  SK pengangkatan  sampai dengan tanggal 15 Januari  tahun 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X