5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang Penelitian.
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.
Tentu pengankatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat bunyi pasal 131 a ayat 5.
Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawa diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131 a ayat 6. Sementara itu, revisi Undang-undang ASN RUU ASN dalam pasal 131 a ayat 1 menyebutkan, tenaga honorer wajib di angkat menjadi PNS secara langsung.
Tentunya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang sudah masuk ke dalam database BKN akan memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupum PPPK.
Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022 kecil kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN.
Walaupun pemerintah menyatakn pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN tetapi peluangnya tetap saja sangat besar.
Terlebih mengenai rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang perubahan atas Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN memberikan peluang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Dalam draf revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Pasal tersebut disisipkan diantara pasal 131 dN 132 yaitu pasal 131 a ayat 1 menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung. Dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 adalah sebagai berikut:
58 tahun bagi pejabat administrasi 60 tahun bagi pejabat pimpinan lebih tinggi.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki SK pengangkatan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.