AYOBOGOR.COM -- Nasib tenaga honorer di instansi pemerintahan memang masih menggantung. Salah satu opsi yang diusulkan terkait nasib mereka adalah penerapan sistem outsourcing.
Namun anggota DPR sendiri sudah mengajukan penolakan terhadap penerapan sistem outsourcing untuk tenaga honorer di instansi pemerintah. Lantas solusi apa yang diajukan DPR?
Anggota Komisi II DPR RI, Dian Istiqomah menolak penerapan sistem outsourcing pada honorer di instansi pemerintah. Ia meminta Menpan-RB menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan bijak.
"Saya masih kurang sepakat dengan sistem outsourcing. Pengeluaran yang pasti untuk tenaga honorer ini, kenapa harus di-outsourcing-kan? Sedangkan kalau outsourcing akan dipotong dengan administrasi dan negara akan mengeluarkan tambahan biaya lagi," kata Dian.
Baca Juga: 10 HP Terlaris dan Terbaik 2022 di Indonesia
Ia megatakan, negara telah mengalokasikan uang melalui APBN untuk mempekerjakan tenaga honorer. Maka seharusnya uang tersebut disalurkan langsung pada tenaga honorer.
"Kan jika tidak ada potongan (dari outsourcing), berarti ada kelebihan uang yang bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian," ujarnya.
Solusi yang ditawarkan oleh Dian untuk permasalahan honorer adalah dengan menerapkan merit sistem.
"Dengan sistem merit kita bisa gunakan untuk yang sudah berumur. Karena kalau sekarang mereka ikut ujian disamaratakan dengan yang baru-baru, mereke pasti kalah. Jadi, dengan sistem merit kita bisa mengevaluasi kembali," papar Dian.
Baca Juga: Cara Pakai Instagram Notes, Fitur Baru yang Lagi Ngehits
Mengenal Merit Sistem
Merit sistem merupakan sistem manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, awalnya merit sistem diterapkan di organisasi sektor swasta. Namun saat ini mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik seperti pemerintah daerah.
Di Indonesia, secara legal formal, merit sistem diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).