Tenaga Honorer Katergori II atau K2 Bisa Menjadi CPNS 2023, Ini Caranya

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 12:44 WIB
Solusi Bagi Tenaga Honorer Bisa Mengikuti CPNS 2023, prioritas untuk Tenaga Honorer
Solusi Bagi Tenaga Honorer Bisa Mengikuti CPNS 2023, prioritas untuk Tenaga Honorer

- 5-10 tahun secara berturut-turut.

3. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja selama 1-5 tahun.

Ada juga kriteria lain yang diangkat menjadi CPNS 2023 mendatang, antara lain:

- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi.

- Diprioritaskan tenaga honorer dengan tingkat pengabdian paling lama

- Kriteria masa kerja tidak akan berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter yang sedang tugas atau bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintahan.

- Harus menjawab beberapa pertanyaan terkait tata pengetahuan tata pemerintahan.

Persyaratan tenaga honorer daftar seleksi CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara sesuai keputusan pengadilan.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota dan POLRI/TNI.

4. Tidak POLRI/PNS/TNI.

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota organisasi terlarang di Indonesia.

6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.

7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X