AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 akan cair dalam waktu dekat. Namun siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut?
Artikel ini akan menjelaskan mengenai informasi tentang syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022.
Simak informasi tentang syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan baik ya, dan pastikan kamu sebagai penerimanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair untuk periode Desember 2022.
Selain Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa bantuan lain yang cair bulan Desember 2022. Salah satunya BLT BBM.
Baca Juga: Gaji UMR Bogor Sukabumi 2023 Setelah UMP Naik 7,88 persen
Lantas siapa saja yang berhak menerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022?
Syarat Penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022
Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri