Syarat Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022, Ada yang Berubah?

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:38 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 akan cair dalam waktu dekat. Namun siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut? (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 akan cair dalam waktu dekat. Namun siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut? (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 akan cair dalam waktu dekat. Namun siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut?

Artikel ini akan menjelaskan mengenai informasi tentang syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022.

Simak informasi tentang syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan baik ya, dan pastikan kamu sebagai penerimanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair untuk periode Desember 2022.

Selain Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa bantuan lain yang cair bulan Desember 2022. Salah satunya BLT BBM.

Baca Juga: Gaji UMR Bogor Sukabumi 2023 Setelah UMP Naik 7,88 persen

Lantas siapa saja yang berhak menerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022?

Syarat Penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022

Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Baca Juga: Yamaha Motor Hadirkan Visi Safety Jin-Ki Kanno dan Jin-Ki Anzen Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

- Bukan PNS, TNI dan Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X