AYOBOGOR.COM -- Pengumuman terbaru berapa UMK Jawa Barat 2023? Naik Rp140 ribuan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sama dengan provinsi lain, UMK Jawa Barat diperkirakan naik 7,88 persen atau di bawah 10 persen sesuai yang ditentukan oleh Kementerian ketenagakerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Semua penghitungan UMK 2023 akan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
UMK Jawa Barat jika ditetapkan naik 7,88 persen maka mengalami kenaikan sebesar Rp 145.109,20 atau sekitar Rp140 ribuan.
Sehingga jika ditanya berapa UMK Jawa Barat 2023, maka naik dari sebesar Rp 1.841.487,31 menjadi Rp 1.986 .596,51 di tahun 2023.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022, penghitungan UMK 2023 dilakukan dengan variabel sebagai berikut:
-Penghitungan paritas daya beli (F1)
-Penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja; (F2) dan
-Penghitungan median upah.(F3)
-Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Maka rumus menghitung UMK= (F1+F2+F3) , dan hasilnya merupakan besar angka kenaikan UMK 2023.
Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2022:
Artikel Terkait
Kenaikan UMK 2023 Jawa Barat Belum Jadi Solusi, Lantas Berapa Besarannya?
Rencana UMK Tahun 2023 Jawa Timur: Terendah Madura, Trenggalek dan Ponorogo
UMK Bogor 2023 Kota dan Kabupaten Bogor Mana yang Tertinggi?
Daftar UMK 2023 Jabar, Jatim dan Jateng Mana Tertinggi?
UMP dan UMK 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Besaran Jawa Barat dan Banten
Polemik Penghitungan UMP dan UMK 2023, Kemungkinan Naik di Bawah 10 Persen
UMR Jawa Barat 2023 Naik 10%? Ini Deretan Kota Kabupaten dengan UMK di Atas 5 Juta
Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Insentif Naik Menyesuaikan UMK 2023 Terbaru?
UMK Depok 2023 Termasuk Tertinggi di Jabar Tembus 5 Juta?
UMK 2023 Sukabumi 4 Juta? Segini Besarannya saat Ini