AYOBOGOR.COM -- Besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2023 membuat banyak orang penasaran. Masyarakat berharap, upah minimum provinsi di Jabar bisa naik minimal 10%.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) rupanya sudah mengantongi rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 nanti.
Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 itu diperoleh setelah Disnakertrans merampungkan pertemuan dengan dewan pengupahan Jabar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Daniel Mananta Terlengkap, Benarkah Mualaf Bareng Sang Istri?
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jawa Barat 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
"Ini baru selesai rapat dengan dewan pengupahan provinsi, kita udah bahas rekomendasi (UMP) untuk pak Gubernur," kata Rachmat Dilansir dari Ayobandung.com, Kamis 24 November 2022.
Ia mengungkapkan, rapat dengan Dewan Pengupahan menghasilkan rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 nanti. Angka rekomendasi yang disepakati, yakni sebesar 7,88 persen.
"Kenaikan tertinggi sesuai permenaker untuk UMP, kita rekomendasikan ke Pak Gubernur (Rizwan Kamil) sebesar 7,88 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Syarat CPNS 2023 Terbaru Lulusan SMA, Siapkan dari Sekarang Agar Jadi PNS Tahun Depan
Rachmat menyampaikan, penetapan dan pengumuman angka kenaikan UMP Jawa Barat 2023 akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, paling lambat 28 November 2022.
Rachmat menegaskan, pihaknya akan memberikan angka penyesuian UMP terbaik sesuai perhitungan. Hal tersebut tentu berdasarkan pada anjuran pemerintah pusat.
Adapun Upah Minimum Provinsi Jabar pada 2022 hanya Rp1.841.487,31. Kemungkinan besar, jika hanya naik 7,88 persen, maka UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.986.624,88.