AYOBOGOR - Simak berikut ini adalah daftar UMP 2023 terbaru di 34 Provinsi setelah naik 10 Persen.
Diketahui Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Lantas bagaimana daftar UMP 2023 terbaru di 34 Provinsi setelah naik 10 Persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang telah resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Melalui aturan terbaru, disebutkan pula bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 adalah berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Lantas, seperti apa estimasi daftar UMP 2023 terbaru di 34 Provinsi setelah naik 10 Persen? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Estimasi daftar UMP 2023 terbaru di 34 Provinsi setelah naik 10 Persen.
Apabila UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia mengalami kenaikan 10 persen, maka berikut ini adalah estimasi daftar UMP 2023 terbaru di 34 Provinsi setelah naik 10 Persen:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
UMP 2022 Rp3.166.460
Estimasi UMP 2023 Rp3.483.106
2. Sumatera Utara
UMP 2022 Rp2.522.609,94
Estimasi UMP 2023 Rp2.774.870,934
Artikel Terkait
Link Streaming Piala Dunia 2022 Meksiko vs Polandia
Link Streaming Film High and Low Worst X Cross Sub Indonesia, Gratis!
Contoh Ucapan Hari Guru 2022 Terbaru, Singkat dan Menyentuh Hati
Cara Nonton Film One Piece Red Full Movie Bahasa Indonesia, LK21 dan Reddit?
UMR Jawa Timur Maksimal Capai Rp5 Juta, Tertinggi Surabaya, Gersik, Sidoarjo dan Mojokerto
PKH Tahap 4 2022, Cek Apakah Nama Terdaftar DTKS Pakai Handphone
Cara Beli Tiket Online TMII Terbaru, Ada Komodo dan Taman Reptilia
Harga iPhone 14 Pro Max 1TB dan 265GB Terbaru
Disdik Jabar Berikan Trauma Healing Untuk Siswa Terdampak Gempa Cianjur
UMP 2023 Resmi Diumumkan di Tanggal Ini, Naik Segini?