Daftar UMP 2023 Terbaru di 34 Provinsi Setelah Naik 10 Persen

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 07:43 WIB
Daftar UMP 2023 Terbaru di 34 Provinsi Setelah Naik 10 Persen
Daftar UMP 2023 Terbaru di 34 Provinsi Setelah Naik 10 Persen

 

34. Papua

UMP 2022 Rp3.561.932

Estimasi UMP 2023 Rp3.918.125,2.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka batas akhir pengumuman UMP akan diperpanjang hingga 28 November 2022 mendatang. Sementara untuk UMK, diberikan waktu hingga tanggal 7 Desember 2022.

Perubahan jadwal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula yang baru.

Demikian daftar UMP 2023 terbaru di 34 Provinsi setelah naik 10 Persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X